- Hukum & Kriminal

Jumat, Kasus Jin Buang Anak Diperiksa Bareskrim Polri 

up2date.id, JAKARTA- Ucapan Edy Mulyadi, pegiat sosial media yang viral hingga memantik kemarahan rakyat Pulau Kalimantan, pemeriksaannya mulai dilakukan Bareskrim Polri, Jumat (28/1).

Diambilalihnya kasus caleg gagal asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Dapil Jakarta III ini, karena tercatat di tiga laporan polisi (LP), 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap yang diterima Polri.

“(Ada) 3 LP, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap. Tiga LP, 1 di Bareskrim, 1 di Polda Kaltim dan 1 di Polda Sulawesi Utara,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjend Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (26/1).

Baca Juga: Soal Jin Buang Anak, Masyarakat Kaltim Sepakat Penjarakan Edy Mulyadi

Menurut Ramadhan, Bareskrim Polri telah menaikkan kasus ini ke penyidikan dengan Edy Mulyadi dan sejumlah saksi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

“Hari ini Rabu tanggal 26 Januari 2022, perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya.

“Dan hari ini juga telah dilakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Baca Juga: Buntut Ucapan Rasis Edy Mulyadi, Adat Remaong Kutai Tentukan Sikap

Ramadhan tidak menyebutkan kasus ujaran Edy Mulyadi yang mana yang naik penyidikan. Apakah terkait penghinaan Kalimantan Timur sebagai ‘tempat jin buang anak’ atau penyinggungan terhadap Menhan Prabowo Subianto.

“Nanti dilakukan pemeriksaan, terlalu dini kita menyimpulkan,” ujarnya.

Begitupun dengan kemungkinan pasal yang akan dikenakan, Ramadhan belum berani memastikannya. Namun pastinya, Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi Jumat mendatang.

“(Pasal) belum, ini kan baru tahap penyidikan. Yang jelas kita lakukan pemeriksaan hari Jumat terhadap saksi ya saudara EM dan saksi-saksi lain,” tandasnya. (yob/foto: ist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *