- Hukum & Kriminal

Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes Pangkalan Lada Diciduk Polres Kobar

Up2date.id, PANGKALAN BUN-  Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria, NQ (46), pengasuh salah satu Pondok Pesantren yang berada di Kec. Pangkalan Lada, akibat diduga melakukan perbuatan mesum dengan mencabuli salah satu santriwati, Bunga (17).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, SIK, menjelaskan,  pelaku diamankan setelah kepolisian mendapat laporan dari orangtua korban yang tak terima dan geram terhadap aksi bejat pelaku.

“Setelah mendapat laporan, langsung kami amankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Kobar,” beber Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, kejadian tersebut berawal pada Rabu (1/10/2025) Sekitar 18.30 WIB, saat korban diminta oleh pelaku yang merupakan pengasuh sekaligus ustadz di salah satu Ponpes yang berada di Kec. Pangkalan Lada, untuk membersihkan ruang tamu.

“Saat korban sedang bersih – bersih, datang pelaku yang langsung memeluk, mencium dan meraba – raba alat kelamin serta payudara korban. Tidak cukup sampai disitu, pelaku yang tidak ingin aksinya diketahui orang lain, lantas mematikan lampu dan melanjutkan aksi bejatnya,” terang Kapolres.

Saat kejadian, Korban mendapat ancaman dari pelaku, sehingga tidak berani memberontak.

Aksi bejat pelaku berhasil terbongkar, setelah korban melarikan diri dari ponpes dan menceritakan hal tersebut kepada keluarganya.

“Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan dan penyitaan barang bukti terkait perkara ini,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(gs/foto: ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *