Up2date.id, PANGKALAN BUN- Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan sepasang suami isteri, yakni HP (27) dan NI (29), warga Kelurahan Baru, Kec. Arsel, Kab. Kobar yang nekat menjadi pengedar narkotika.
Keduanya diamankan pada Kamis (3/7/2025) sore di sebuah lanting yang berada di DAS Arut, Kel. Baru, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kobar.
Menurut Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, SIK, MSi., melalui Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, SIK, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas warna hitam yang tergantung di toilet di lanting tersangka.
“Saat digeledah, dalam tas tersebut ditemukan satu paket narkotika dengan berat 20,11 gram serta satu buah timbangan digital, satu buah isolasi dan dua pak plastik klip kosong yang diakui milik pelaku,” beber Kapolres.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap keduanya kami sanksikan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres.(din/foto: humpol)








