Up2date.id, PANGKALAN BUN- Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 18 orang yang terlibat dalam aksi pemanenan ilegal tandan buah kelapa sawit (TBS) yang berada di empat perusahaan pada dua Kecamatan, yakni Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Pangkalan Banteng..
Menurut Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, SIK, MIK., saat press release, 18 pelaku tersebut berinisial NS (50), PJ (44), BS (49), TW (43), PU (45), IW (48), PP (44), NU (45), HS (35), LN (50), JS (22), B (42), EK (45), KR (39), RW (35), JA (23), PJ (29) dan IN (28).
“Adapun empat perusahaan yang dilakukan pemanenan ilegal oleh pelaku. diantaranya PT BJAP, PT Astra GSYM, PT. GSDI dan PT. SINP,” je;as kapolres di Aula Setya haprabu, Selasa ( 30/4)
Sebagian besar, smbung Kapolres, pelaku merupakan residivis pemanenan ilegal buah sawit yang sudah berulang kali melaksanakan aksinya.
“Ada dua orang pelaku yang kami amankan positif narkoba, dan sudah kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait narkotika. Dimana berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengkonsusmsi narkotika untuk membangkitkan semangat dan perasaan menggebu – gebu,” imbuh Kapolres.
Untuk kerugian yang diderita korban dalam hal ini pihak perusahaan, lanjut Kapolres, bervariasi mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 6 juta.
Barang bukti yang diamankan terkait tindak pidana ini, yakni berupa buah kelapa sawit, tojok, egrek, kendaraan bermotor roda empat dan nota penjualan.
“Pihak peron – peron di sekitar lokasi kejadian sudah kami lakukan pemeriksaan dan apabila terbukti membeli hasil pemanenan ilegal akan kami amankan dan berikan sanksi berupa penafahan,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (gs/foto: ist )








