- Hukum & Kriminal

Putusan PK Mardani H Maming Diserahkan ke MA

Up2date.id, BANJARMASIN- Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Diserahkannya putusan ke gerbang hukum terakhir, setelah jaksa penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, memberikan tanggapannya atas keterangan dua saksi ahli yang diajukan Mardani dalam persidangan yang digelar,  minggu lalu.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda  mendengarkan tanggapan termohon, dalam hal ini JPU KPK RI, Kamis (14/3), kesimpulannya diserahkan ke Ketua Majelis Hakim, Suandi, untuk selanjutnya dserahkan ke Mahkamah Agung. Dengan demikian sidang berakhir dan tinggal menunggu putusan PK Mahkamah Agung.

Menurut  Greafik Loserte kepada awak media usai menyampaikan tanggapan yang diserahkan ke majelis hakim, pihaknya tidak ada menemukan satupun dalil yang digunakan pemohon untuk menyatakan terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan hakim, baik tingkat Kasasi, tingkat Pengadilan Tinggi, hingga tingkat Pengadilan Negeri.

“Terlebih lagi, alasan diajukannya PK oleh pihak pemohon, karena adanya pertentangan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Putusan Hakim,” ucapnya.

Terkait itu, lanjut Greafik Loserte, pihaknya menyampaikan pendapat, hakim tidak terikat dengan perkara terdahulu, Hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menanyakan terkait alat bukti yang diajukan dipersidangan. Atas itu,  Hakim membuat pertimbangan hukum yang kemudian menyatakan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana diajukan dalam dakwaan, karenanya dihukum, baik ditingkat pertama, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” terangnya.

Soal keterangan saksi ahli yng dijukan pemohon, Menurut Greafik Loserte, pihaknya meyakini keterangannya tidak cukup untuk membuktikan terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan Hakim yang telah dieksekusi Jaksa KPK RI.

“Meski demikian, kami meminta kepada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi serta menolak permohonan PK yang diajukan pemohon,” pungksnya. (man/foto: imn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *