Up2date.id, PELAIHARI- Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Senin (22/1) menetapkan MRE, oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pariwisata ( Dispar) Tala, sebagai tersangka kasus penyelewengan retribusi dan asuransi.
Penetapan MRE sebagai tersangka pada Senin sore setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak pukul 12: 00 Wita.
Kasus penyelewengan retribusi dan asuransi ini sudah dilakukan pemeriksaan Kejari Tala sejak Oktober 2023, menyusul masuknya informasi adanya penyelewengan retribusi dan asuransi itu.
Pada Desember, penyidik Kejari Tala menetapkan TW, bawahan MRE, sebagai tersangka. Pada perkembangannya sesuai hasil penelusuran penyidik Kejari Tala dari pemeriksaan TW, ternyata mengarah ke MRE.
Petugas kemudian melakukan pendalaman sampai akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Jumlah potensi kerugian negara Rp225 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Tala, Teguh Imanto, dalam ekpose yang berlangsung Selasa (23/1) siang membenarkan pihaknya saat ini sudah menetapkan satu lagi tersangka kasus penyelewengan retribusi dan asuransi.
“Benar kami sudah menetapkan satu lagi tersangka dengan dugaan penyelewengan retribusi dan asuransi di Dispar Tala,” kata Kajari kepada awak media.
Meski MRE dan TW sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun menurut Kajari Tala, keduanya masih dikenakan tahanan kota, selain karena koperatif keduanya ada yang menjamin.
“Nominalnya memang tidak besar, namun apa yang dilakukan mereka dapat merugikan orang lain, terutama menyangkut klaim kalau ada pengunjung yang mengalami musibah di obyek wisata,” kata Kajari.
MRE dan TW yang saat ini berstatus tahan kota dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. (zkl/foto: ist)