up2date.id, JAKARTA- Terlapor dalam dugaan ujaran kebencian: ‘tempat jin buang anak’, Edy Mulyadi, tak hadiri panggilan Mabes Polri karena berhalangan. Sedianya caleg gagal PKS untuk Dapil Jakarta III ini, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (28/1).
” Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami dari tim kuasa hukumnya hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (28/1).
Menurut Herman, alasan Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi karena menilai prosedurnya tidak sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Jumat, Kasus Jin Buang Anak Diperiksa Bareskrim Polri
“Alasannya pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Harusnya minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilannya,” jelas Herman.
Begitupun dengan kasus hukumnya, sambung Herman, juga tidak jelas. Karena Edy Mulyadi dalam konferensi persnya, beberapa waktu lalu, tak menyinggung suku atau adat mana pun.
“Nah itu justru di dalam panggilan, tidak jelas sebagai apa, melanggar apa. Cuma hanya pasal-pasal doang, tapi peristiwa hukumnya nggak dijelasin. Itu yang kami keberatan sama sekali,” tegasnya.
Baca Juga: Soal Jin Buang Anak, Masyarakat Kaltim Sepakat Penjarakan Edy Mulyadi
Seperti diketahui, pegiat sosial media Edy Mulyadi dilaporkan ke sejumlah polda dan polres mengenai pernyataan ‘tempat jin buang anak’. Mabes Polri menarik seluruh laporan yang masuk di polda jajaran terkait Edy Mulyadi.
Sejumlah laporan itu di antaranya dibuat di Polda Sumut hingga Polda Kaltim. Selain itu, Edy dilaporkan ke Polda Sulut lantaran diduga menghina Menhan Prabowo Subianto.
Seiring dengan berbagai laporan itu pula, Bareskrim Polri menaikkan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi ke penyidikan. Edy dan sejumlah saksi akan mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (28/1). (yob/foto: ist)








