up2date.id, JAKARTA- Sepanjang 2021 lalu, Polri telah mengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana secara ilegal yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah
Kasus pertama, penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Pada perkara tersebut, ditangkap BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.
“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 6,2 triliun,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/1).
Kemudian perkara kedua, sambung Sigit, pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 688 miliar.
Selain dua kasus tersebut, menurut kapolri, sepanjang 2021 itu juga Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, 4 di antaranya Warga Negara Asing (WNA).
Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian public, yakni PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut, bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Terkait kasus ini, Polri menetapkan 13 tersangka. 7 tersangka merupakan desk collector. Kemudian 4 lainnya, dua WNA dan dua WNI, merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi.
Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp 239 miliar,” jelas kapolri. (yob/foto: ist)








