- Hukum & Kriminal

Polres Lamandau Gagalkan Sabu 46,7 Kg Masuk Kalsel

 

Up2date.id, NANGA BULIK-  Sabu 46,7 Kg asal Pontianak yang akan diedarkan untuk hamba-hambanya di wilayah Kalsel, peredarannya digagalkan Satresnarkoba Polres Lamandau.

Keberhasilan ini disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, SIK, MSi. Dalam suatu jumpa awak media di Mapolres Lamnadau, Minggu (21/8/2025).

Konferensi Pers kasus tindak pidana Narkotika yng juga dihadiri Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, SE, MM, Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, SIK, MH dan  unsur forkopimda setempat.

Menurut Kapolda, tersangka menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, narkotika (sabu) dari Pontianak – Kalbar melalui jalur darat yang rencananya akan diantarkan ke Banjamasin, Propinsi Kalimantan Selatan dan Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Petugas menangkap 4 orang tersangka, SF, EW, UM, dan MG. di JL. LintasTrans Kalimantan, Km 27, Kel. Nanga Bulik, Kec Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah

Barang bukti yang diamankan, Sabu 46,7 Kilogram, Uang Tunai Rp. 13.480.000, 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merk Daiharsu dan 1 (satu) Unit kendaraan R4, Avanza.

Pengungkapan Kasus Narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng ini, Berkat kejelian dan kerja keras Petugas Satresnaroba Polres Lamandau.

Kapolda Kalteng menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri, khususnya Polda Kalteng dan jajarannya, dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah perbatasan dan pedalaman. Karena iti, masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi muda.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Acara press release ini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan insan pers di wilayah Lamandau. Kapolda juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Polres Lamandau serta dukungan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini.(gs/foto: ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *