Up2date.id, JAKARTA- Penetapan status tersangka terhadap Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, oleh KPK tidak sah.Selain memutuskan tidak sah, hakim juga membatalkan sprindik yang dikeluarkan lembaga antirasuah tersebut.
Tidak sah dan Membatalkan sprindik itu diputuskan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (12/11) yang menengani sidang prapradilan yang diajukan Paman Birin atas KPK
Keputusan ini sebagaimana prediksi sejumlah kalangan di Kalimantan Selatan yang meyakini Paman Birin bakal memenangkan gugatan praperadilannya setelah melihat kemunculan gubernur tersebut memimpin apel Senin 11 November pagi, pada momen KPK memburunya karena ‘menghilang’ selama sebulan paska ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau tidak yakin menang, mustahil Paman Birin muncul memimpin apel, sementara statusnya tersangka yang tengah diburu KPK. Ini kode keras bisa kalahkan KPK”, demikian salah satu prediksi yang ramai muncul di media sosial Senin 11 November 2024. Kemungkinan Paman Birin sudah kembali melaksanakan tugas dalam hari hari kedepan ini.
Dengan demikian, keputusan kemenangan gubernur Kalsel ini hanya sela sekitar 30 jam dari kemunculan pertamanya ke publik setelah disebut terseret OTT oleh KPK dalam kasus tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel. (dtk/foto: ist)








