- Hukum & Kriminal

Rp 30 M  Dana Hibah KONI Kotim Diduga Dikorupsi, Kejati Kalteng Geledah 3 Kantor

 Up3date.id, SAMPIT-), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah  Kantor KONI, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur yang berada di Kota Sampit, Senin (20/5).

Menurut Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra SH, Mh, penggeledahan  dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023.

Penggeledahan sebgimana  Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 08 Mei 2024.

“Dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita 3 (tiga) container dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023,” jelasnya..

 Selain itu, lanjut Dodik, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) laptop Gaming Merk Asus dan 1 (satu) computer merk Asus. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan barang – barang tersebut dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023, bermula  Pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai berikut :

–          Tahun 2021 Rp. 3.264.278.165,00
–          Tahun 2022 Rp. 8.748.750.000,00
–          Tahun 2023 Rp. 18.228.000.000,00

total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165,-

Oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang – cabang olahraga di bawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit,  Kabupaten Kotawaringin Timur

Diduga KON Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, di antaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara

Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami lebih l  anjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud. (syam/foto: ist)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *