Up2date.id, BANJARMASIN- Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi dalam kurun waktu Agustus 2022 hingga Mei 2023.
Perdana, Jalan Veteran Km 5,5, Banjarmasin Timur dan Jalan Martapura Lama Km 7,5 Komplek Bumi Banua Indah, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
MPH (28), yang merupakan tenaga pendidik, melalukan aksinya menyewa jasa ‘Prank’ dengan akun bernama Jasmine yang didapat di media sosial Telegram untuk melakukan Video Call Sex (VCS) dengan Korban.
Setelah aktivitas VCS korban direkam, kemudian dikirimkan kepada pelaku, lalu digunakan untuk mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada korban. Pelaku berbohong kepada korban dengan mengatakan ada akun Instagram @loveyourloveeer yang ingin menyebarkan VCS, padahal akun itu milik pelaku.
Karena takut tersebar, korban lalu mau disuruh pelaku untuk menghubungi akun Instagram tersebut dan kemudian diminta untuk menuruti apa saja yang diinginkan. Korban, NR, menuruti untuk membuat beberapa video sedang onani (masturbasi) dan oral sex dengan pelaku.
Semua aktivitas itu direkam pelaku, hasil rekaman tersebut juga dikirimkan pelaku ke WhatsApp Grup bernama Pokmay yang mana beranggotakan beberapa orang.
Sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023 jumlah video yang dibuat pelaku 5 buah, yakni video pelaku dengan korban. Video asusila pelaku terhadap korban 15 buah dan video asusila korban sendirian melakukan oral sex 10 buah.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, didampingi Panit Siber, AKP Hasanuddin, saat konperensi pers mengatakan, setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut pada 6 Juni 2023, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penangkapan terhadap pelaku pada 14 Juni 2023.
“Ada enam korban lagi selain korban yang melapor ini, pendalaman terus dilakukan, apakah sampai dengan enam korban ini saja atau bertambah, pelaku dapat dikenai tindakan kebiri kimia,” katanya, Selasa (20/6).
Alasan pelaku mengirim video ke WhatsApp Grup, dikatakan perwira menengah Polda Kalsel ini karena pelaku merasa cemburu kepada korban yang menyukai perempuan. Di dalam WhatsApp Grup itu ternyata ada guru lain, sehingga perbuatan pelaku diketahui.
“Saya imbau kepada masyarakat agar menjaga betul-betul anaknya, sebaik apapun perkenalan orang tua terhadap gurunya, tetap dilakukan pengawasan ketat terhadap anak,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, MPH harus berhadapan dengan pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 terntang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 45 Ayat (1), Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(imn/foto: man)








