- Hukum & Kriminal

Soal ‘Tempat Jin Buang Anak’ Mulai Disidang

up2date.id, JAKARTA- Kasus ucapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ‘Tempat Jin Buang Anak’ dengan terdakwa Edy Mulyadi, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5). Jaksa penuntut umum mendakwa caleg PKS gagal tersebut membuat keonaran di kalangan masyarakat.

“Terdakwa Edy Mulyadi selaku pembicara dalam acara press conference yang dilaksanakan KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) sekaligus pemilik channel YouTube “BANG EDY CHANNEL” dengan URL https://www.youtube.com/channel/UC-FwPx4rlHkdkG7_0KoFzsA, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar jaksa saat membaca dakwaan.

Bahkan Edy Mulyadi yang juga memiliki akun YouTube, sambung jaksa, sepanjang 2021 kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi, hingga menimbulkan pro dan kontra.

Konten Edy Mulyadi di bawah naungan perusahaan pers FNN, setelah dilakukan pengecekan dan penelitian, juga tidak terdaftar di Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang di Indonesia.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Ditahan

“Akun tersebut rutin mengunggah berita dan rutin mengulas pendapat kebijakan pemerintah yang tendensius,” imbuh jaksa.

Aakun YouTube Channel Edy Mulyadi, lanjut jaksa, diikuti ratusan ribu orang. Akun YouTube itu juga pernah mendapat Silver Play Bottom.

Dari akun YouTube Channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan, ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran. Salah satunya konten yang berjudul ‘Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’. Dalam video ini, ada pernyataan Edy menyebut ‘tempat jin buang anak’.

Dari sekian banyak konten yang diunggah terdakwa pada video channel YouTubenya, ada beberapa konten terkait menyiarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Di antara berita bohong, beber jaksa, ‘Indonesia Dijarah, ‘Rakyat Dipaksa Pasrah’ dan ‘Bersuara Risiko Penjara’. Sementara isi transkrip konten terdakwa, di antaranya: ‘Saya tahu Indonesia bukan penjahat, tapi penjarahan, dijarah luar biasa dan dahsyat sekali’.

“Poin berikutnya ‘Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’ dengan isi transkrip konten: ‘Punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak, dan kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain gue bangun di sana,” beber jaksa.

Poin lainnya: ‘Cuma Bancakan Oligarki, Koalisi Masyarakat Tolak pemindahan IKN’ dengan transkrip isi konten: ‘seruan saya tetap sama, cabut ini keputusan pemindahan IKN yang seharusnya memulihkan Kaltim dan Jakarta’.

Karena membuat keonaran di kalangan masyarakat, jaksa mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. (yob/foto: dok)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *