up2date.id, JAKARTA- Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus investasi ilegal lewat merek Binomo. Mereka pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Ketiganya diduga kuat menerima aliran dana dari Indra Kenz untuk menyamarkan atau menyembunyikan dana tersangka sebelumnya. Mereka dijadwalkan akan diperiksa Kamis (14/4).
Dengan demikian di kasus Indra Kenz ini, total sudah ada tujuh tersangka. Sebelumnya Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim dan Fakar Suhartami Pratama yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022,” kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dalam keterangan, Ahad (10/4).
Ketiganya, lanjut Brigjen Whisnu, dicurigai ikut mengaburkan aset hasil kejahatan Indra Kenz. Atas perbuatannya itu, Vanessa, Nathania dan Rudiyanto, disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU No: 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP. (yob/foto: dok)








