up2date.id, PALANGKA RAYA- Investasi ilegal yang sudah menikmati Rp 36 miliar dari 334 korbannya, digulung Ditreskrimsus Polda Kalteng, berikut menangkap dua pelakunya.
“Kedua pelaku yang ditangkap, VS (60) dan BC (42),” jelas Direskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto, dalam jumpa awak media, Kamis (7/4).
Modus yang dilakukan, sambung Bonny, mengajak para korban untuk berpartisipasi dalam nvestasi pada platfrom Treat Doge Profit (TDP), Quantum dan Cryptovibe.
Dari pengungkapan kasus ini, juga disita aset berupa satu unit mobil, satu unit sepeda motor, laptop, gawai dan kartu ATM, 2 SHM dan 2 SKT tanah serta rumah di Kota Palangka Raya.
Pada kasus ini, menurut Bonny, kedua pelaku dibidik dengan Pasal 105 dan 106 UU No: 7/2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan.
“Ancaman hukumannya, penjara sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar,” tutupnya. (sam/foto: bidhumas)








