up2date.id, JAKARTA- Robot trading DNA Pro dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penipuan dari perusahaan tersebut. Pelapor bersama 14 orang lainnya telah mengalami kerugian hingga Rp 7 miliar.
“Saya mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa. Kerugian korban sebesar Rp 7 miliar,” kata pengacara korban, Charlie Wijaya, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).
Terlapor dalam laporannya, sambung Charlie, merupakan manajemen dari DNA Pro. Namun sosok terlapor itu masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Terlapornya dalam penyelidikan. Dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak, sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan siapa saja untuk terlapornya,” imbuhnya.
Menurut Charlie, para korban tertarik berinvestasi di DNA Pro karena dijanjikan mampu melakukan penarikan dengan jumlah besar. Namun iming-iming tidak kunjung dirasakan korban.
“Di dalam DNA Pro ini mereka digiurkan dengan withdraw yang tak terhingga. Uniknya di DNA Pro, di dalam aplikasinya masih utuh namun tidak dapat di-withdraw dan tidak bisa ditransfer ke rekening masing-masing,” papar Charlie.
Pihak korban, lanjut Charlie, sempat mencoba menghubungi para petinggi DNA Pro. Tetapi tidak mendapatkan respons.
“Menurut informasi sudah lost contact dan ada yang berada d luar negeri. Pentolannya berinisial DZ dan DA. Ada dua, cuman di struktur ya banyak dan tidak dituliskan,” kata Charlie.
Dalam laporan, korban melaporkan terkait Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI No: 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No: 8/2010 tentang TPPU. (yob/foto: ist)








