up2date.id, JAKARTA- Kabar Gilang Widya Pramana, beken dengan panggilan Juragan 99, yang kabarnya dilaporkan ke polisi ternyata bukan sebagai terlapor. Tapi menjadi saksi atas laporan sang istri terhadap Putra Siregar.
Klarifikasi ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (22/3).
“GP (Gilang Pramana) sebagai saksi untuk yang dilaporkan atas nama Putra Siregar,” kata Ramadhan, seperti dilansir dari detik.com.
Laporan itu diajukan Shandy Purnamasari, istri Gilang, di Mabes Polri oleh advokat pada 13 Agustus 2021.
“Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat/lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya,” jelasnya.
Putra Siregar dilaporkan Shandy atas dugaan pelanggaran UU No: 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU No: 1/1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Gilang Juragan99 disebut telah dilaporkan ke Bareskrim. Usai pihak Polri memberikan klarifikasi, ternyata nama Gilang terdaftar sebagai saksi dari laporan yang diajukan istrinya, Shandy Purnamasari. (yob/foto: ist)








