- Hukum & Kriminal

Grazy Rich Medan Jadi Tersangka Investasi Bodong

up2date.id, JAKARTA- Crazy rich Medan, Indra Kenz, menyandang status baru, namun sangat tak mengenakan. Karena pemilik nama lahir Indra Kesuma itu, kesandung masalah hukum. Jadi tersangka dalam dugaan kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Tak tanggung-tanggung yang menetapkannya bukan penyidik Polda Sumatera Utara. Tapi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

“Ya benar, sudah jadi tersangka,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (24/2).

Meski demikian, Dedi tidak merinci mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status hukumnya, karena bakal disampaikan dalam jumpa pers setelah pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Sementara Indra Kenz sendiri, telah menghadiri panggilan penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri, hari ini. Indra beserta pengacara tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13:10 WIB.

Indra Kenz memilih diam seribu bahasa dan langsung menuju ke dalam Gedung Bareskrim Polri ketika coba diminta penjelasannya oleh awak media.

“Nanti ya, nanti. Terima kasih,” singkat Indra sembari terburu-buru ke dalam Gedung Bareskrim Polri. (yob/foto: instagram @indrakenz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *