- Hukum & Kriminal

Kasus ‘Jin Buang Anak’ Mulai Diproses

up2date.id, JAKARTA- Kasus ’jin buang anak’, kiasan untuk tempat Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kaltim, sebagaimana dilontarkan Edy Mulyadi hingga memantik kemarahan rakyat Pulau Kalimantan, mulai diproses Bareskrim Polri.

Caleg gagal asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Dapil III DKI Jakarta itu, akhirnya memenuhi panggilan untuk didengar keterangannya, Senin (31/1). Ini merupakan panggilan kedua Edy Mulyadi sebagai saksi terlapor.

Sebelumnya, wartawan senior ini sempat tidak menghadiri pemanggilan pertama, Jumat (27/1),  karena menilai prosedurnya tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Senin, Bareskrim Polri Minta Edy Mulyadi Datang

Pemanggilan pertama itu, menurutnya, terlalu cepat. Mestinya tiga hari setelah kasus naik penyidikan, baru ada pemanggilan. Sedang pemanggilan pertama itu baru dua hari.

Edy Mulyadi yang datang bersama pengacaranya, sebelum masuk ke dalam gedung kembali melontarkan permintaan maaf soal ucapan yang menjadi polemik. Edy juga kembali mengatakan menolak pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

“Satu, saya kembali minta maaf se dalam-dalamnya dan sebesar-besarnya. Kedua, tetap menolak IKN karena IKN banyak kajian,” ujarnya. (yob/foto: dtk.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *