- Hukum & Kriminal

Hakim dan Panitera PN Surabaya Kena OTT KPK

up2date.id, JAKARTA- Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, M Hamdan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (19/1) subuh.

“Benar pada 19 Januari 2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur,” kata jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (20/1).

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sambung Ali Fikri, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara.

Sebagaimana dilansir dari detikcom, Itong merupakan hakim senior. Saat menjadi hakim PN Tanjungkarang, Lampung, dia sempat mengadili mantan Bupati Lampung Timur, Satono, dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, dengan nilai korupsi Rp 28 miliar. Saat itu, Itong menjadi hakim anggota.

Haslilnya, pada 2011 Itong membebaskan Satono dan Andy. Namun di tingkat kasasi, Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.

Atas putusan bebas Satono dan Andy, Itong diperiksa Mahkamah Agung (MA). Itong terbukti melanggar kode etik dan diskorsing ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Adapun dua hakim lain yang mengadili Santono dan Andy, dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.

Setelah hukuman skorsingnya pulih, Itong kemudian berdinas lagi. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat memegang palu di PN Bandung.

Kini kabar mengejutkan datang lagi dari Itong. Namanya disebut kena OTT KPK.

“Pagi tadi sekitar pukul 05:00 – 05:30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada sdr Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan, SH, juga turut diamankan,” kata jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (20/1). (yob/ilust: ist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *