- Hukum & Kriminal

Penyelundupan Sabu Senilai Rp 1,43 T Digagalkan

up2date.id, BANDUNG- Upaya penyelundupan 1,196 ton sabu-sabu digagalkan. Narkotika senilai Rp 1,43 triliun itu,  masuk melalui Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3) pukul 14.00 WIB.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,  penyeludupan jaringan internasional terendus berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap Diresnarkoba Polda Jabar atas nama tersangka SA dengan barang bukti sabu seberat 6 gram pada 25 Februari 2022 lalu.

“Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut,” ujar kapolri di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3).

Mengacu pada informasi tersebut, lanjut Jenderal Listyo Sigit, penyelidikan dilakukan dan diperoleh data rencana penyimpanan sabu berada di wilayah Pangandaran.

Berdasarkan data hasil penyelidikan, hari Rabu (16/3) dilakukan surveilance dan under cover terhadap saudara HM yang memang informasinya sedang pergi melaut dengan menggunakan perahu nelayan.

” Sekitar pukul 14:00 WIB, HM memang benar melakukan transaksi ship to ship di Pantai Madasari. HM dan empat tersangka lainnya disergap saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari,” jelas kapolri.

Dalam penyergapan, sambung kapolri, tim mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton.

“Jika diasumsikan 1 gram sabu Rp 1,2 juta, maka nilai sabu yang diamankan mencapai Rp 1,43 triliun dan menyelamatkan 5.980.000 jiwa dengan asumsi jika 1 gram sabu dikonsumsi lima orang,” sebutnya.

Selain mengamankan barang bukti 66 karung berisi sabu dan barang bukti lainnya serta HM, menurut Jenderal Listyo Sigit, tim juga berhasil mengamankan empat orang lainnya, HH, AH, MB, dan NS.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas kapolri. (yob/foto: mnc)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *