- Hukum & Kriminal

Polri Bongkar Robot Trading Rugikan Member Rp 1,2 T

up2date.id, JAKARTA- Robot trading Viral Blast   dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Tiga pengelola investasi ini diringkus, Sementara seorang lainnya masih diburu.

Robot trading bodong ini telah merugikan member-nya hingga Rp 1,2 triliun. Total membernya diperkirakan mencapai 12 ribu orang.

“Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 tersangka. Tiga telah diamankan dan satu lainnya masih DPO,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjend Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Selasa (22/2).

Modus digunakan robot trading Viral Blast dalam menjebak korban-korbannya, menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjend Pol Whisnu Hermawan, menerapkan sistem operasi skema Ponzi dan metode withdraw. Uang yang diinvestasikan para pengguna, justru mengalir ke kantong para tersangka.

Dengan skema Ponzi Metod with draw itu, sejatinya diambil dari uang yang disebarkan para nasabah itu sendiri. Jadi uang yang dikumpulkan tidak dilaksanakan dengan seharusnya.

“Dalam pelaksanaannya, disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader-nya,” jelas Brigjend Whisnu.

Dari para tersangka, lanjut Whisnu, disita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, 12 kartu ATM, 4 unit mobil mewah dan 8 handphone.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

“Ancaman hukumannya 15 dan 10 tahun penjara,” tegas Whisnu. (yob/foto: ist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *