- Hukum & Kriminal

10 Tahun Buron, Koruptor pajak Transfortasi Batubara Ditangkap di Jakarta

Up2date.id, BANJRBARU- Setelah sempat 10 tahun menjadi buronan, terpidana kasus korupsi di HSU, Irwan Baramuli,  dieksekusi tim gabungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) dan Kejaksaan Agung. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1637 K/Pid.Sus/2011 tanggal 25 Juni 2013, yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada  mantan Direktur Utama PT. CIS Resources, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 atas kasus pembiayaan transportasi pengangkutan batubara PT. Pos Amuntai pada 2010 yang merugikan negara  Rp1,6 miliar.

Ia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Senin (20/1­) di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Selatan.

Pasca penangkapan, Irwan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tiada tempat bersembunyi bagi para koruptor,” tegas salah satu anggota tim Kejaksaan Agung.

Pada Selasa (21/1), Tim Kejari HSU bertolak dari Banjarmasin menuju Jakarta untuk menjemput Irwan. Setelah tiba di Kejari Jakarta Selatan.

Identitas serta kondisi kesehatan Irwan diperiksa sebelum ia dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejari Jakarta Selatan.

Esoknya, Rabu, (22/1), Irwan diterbangkan ke Kalimantan Selatan dengan pengawalan ketat. Sesampainya di Banjarmasin, ia langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk menjalani masa hukumannya.

Pada 2011, Pengadilan Negeri Amuntai memutus bebas Irwan Baramuli dalam kasus korupsi pengangkutan batubara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan pada 25 Juni 2013, Mahkamah Agung memutuskan hukuman pidana penjara empat tahun, denda Rp200 juta (subsider enam bulan kurungan), serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman tambahan satu tahun penjara akan dijalankan.

Irwan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus korupsi akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku korupsi demi menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Eksekusi ini menunjukkan keberhasilan sinergi antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tim Tindak Pidana Khusus, serta Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung. Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku korupsi di Indonesia. (ril/foto: humkejati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *