- Hukum & Kriminal

Pebalap Liar Kobar diamankan

Up2date.id, PANGKALAN BUN – Seorang Personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat,  ditabrak pebalap liar  hingga patah tulang di bagian bahu, hingga dilarikan kerumah sakit. Dua ‘raja jalanan’  yang tergabung dalam kelompok pemuda tersebut. saat ini diamankan Polres Kobar.

Hal ini dijelaskan Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, SIK, MIK, dalan konferensi persnya, Jumat, (2/8) di Aula Satyahaprabu Polres setempat.

Menurut Kapolres, tepatnya pada Minggu (28/7) pukul 10:00 WIB terjadi kecelakaan lalulintas di Jl Utama Pasir Panjang (Depan RM Umaku) Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut selatan, Kobar, yaitu sewaktu 2 personel Satlantas sedang melakukan kegiatan blue light patrol antisipasi balap liar.

Sesampainya di tempat tersebut, 2 personel  melakukan kegiatan pengaturan antisipasi balap liar, Namun  pada saat bersamaan dari arah kumai menuju Pangkalan Bun berjalan rombongan 5 ( lima) unit sepeda motor jenis Yamaha R15 dengan kecepatan tinggi yang hilang kendali dan menabrak anggota satlantas. Atas kejadian tersebut personel polres kobar mengalami patah tulang di bahu sebelah kiri dan selanjutnya mendapatkan perawatan medis di RSIimanudin Pangkalan Bun dan dirujuk ke RS Polri Keramat Jati Jakarta Timur.

Selain itu Dalam Konferensi Pers Kali ini, Kapolres mengatakan ,Satlantas Polres Kobar  telah melakukan penertiban balapan liar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), selama dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari, 15 s/d 28 Juli 2024 dan telah berhasil melakukan kegiatan penertiban balapan liar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang berlokasi diseputaran jalan di Pangkalan bun.

“Penilangan telah dilakukan  terhadap pengendara roda dua (R2), roda empat (R4) dan roda enam (R6) yang berjumlah  60 tilang dengan rincian pasal yang dilanggar Pasal 285 dengan 23 Tilang (knalpot brong), Pasal 307 dengan 7 tilang (muatan berlebih), Pasal 291 dengan 12 Tilang (Pengendara tidak menggunakan helm SNI), Pasal 281 dengan 10 Tilang (tidak mempunyai SIM), Pasal 289 dengan 2 Tilang (tdk menggunakan sabuk keselamatan), Pasal 288 dengan 5 Tilang (tdk dilengkapi stnk), dan Pasal 288 ayat 2 dengan 1 tilang (tdk membawa sim),” jelas Kapolres

Dari hasil kegiatan tersebut barang bukti yang diamankan berupa 10 buah STNK, 7 SIM, R2 berjumlah 29 Unit, R4 berjumlah 7 Unit, dan R6 berjumlah 6 Unit. (gs/foto: ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *