- Regional

Pemrov Kalteng Gratiskan Seragam, Sekolah Dilarang Pungutan

Up2 date.id, PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng), Gratiskan seragam sekolah bagi Sekolah Menengah Atas ( SMA), Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) dan Sekolah  Khusus ( SKH) Negeri maupun swasta tahun 2025. Bahkan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

Seragam sekolah gratis ini, merupakan perhatian Gubernur Kalteng, H.Agustiar Sabran kepada dunia pendidikan di Kalimantan Tengah. Pastinya tidak ada lagi istilah anak-anak Kalteng yang terhambat dan tidak bersekolah untuk melanjutkan pendidikan karena persoalan seragam.

Program dan wujud nyata ini, disampaikan Pemprov Kalteng melalui website Disdik Kalteng, yang dirilis pada awal Juli lalu, yang mana untuk sekolah-sekolah tersebut diharuskan mengeratiskan seragam bagi peserta didik baru kelas X.

Menindaklanjuti program tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan, sekolah bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan pungutan untuk pengadaan atau pembelian seragam sekolah dalam bentuk apapun, khususnya bagi peserta baru kelas X. Program ini, sejalan dengan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB) Tahun 2025, pasal 57 yang secara tegas melarang adanya pungutan atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB, termasuk untuk keperluan seragam sekolah dan buku. ” Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dalam dalam proses SPMB, apalagi mengaitkannya dengan pengadaan seragam. Ini sudah jelas diatur dalam juknis,” ungkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo melalui Sekretarisnya,  Safrudin, Senin (30/6) lalu.

Adapun seragam sekolah yang digratiskan tersebut, yakni, satu stel seragam putih abu-abu, satu stel baju Pramuka, satu stel batik sekolah, satu stel pakaian olah raga, dan sepasang sepatu sekolah. (mar/ foto: ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *