Up2date,id, PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, meringkus sebanyak lima pelaku termasuk otak dari tindak pidana penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan pengerusakan fasilitas PT AKPL, Kabupaten Seruyan.
Hal tersebut, disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam keterangan resminya, Kamis (22/5/2025).
Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Kalteng berhasil meringkus sebanyak 27 pelaku yang terlibat dalam penjarahan TBS sawit di PT AKPL.
“27 pelaku tersebut telah dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,” beber Erlan.
Hal senadapun diungkapkan, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, selain ke 27 pelaku tersebut, juga telah mengamankan lima tersangk lagi, yaitu C alias L, DP, D, N alias A, YL. Sementara intelektual dari kasus ini, yaitu C alias L, DP dan YL.
Dikatakannya, kelima tersangka tersebut diamankan di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka tersebut hendak melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Barat menggunakan jalur darat.
“Kelima tersangka baru ini merupakan otak dari kejadian di PT AKPL, Para tersangka ini yang membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pengrusakan fasilitas serta pos keamanan perusahaan,” ucapnya.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Polda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Polda Kalteng berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan menjerat mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di perkebunan sawit di Kalimantan Tengah.
“Kami saat ini melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait ke mana mereka menjual sawit yang dicuri dan hal-hal lainnya,” pungkasnya. (din/foto: bidhum)








