Up2date.id, BANJARMASIN- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menghadirkan empat narasumber dalam Forum Diskusi Grup yang mengusung tema Admisibilitas Bukti Elektronik di Persidangan.
Ke empat nara sumber itu, Mary Stewart, Special Agent FBI US Departement of Justice atau Cyber Acting Assistant Legal Attache US Embassy, (secara virtual),Tomika NS Patterson, Resident Legal Advisor US Department of Justice/Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) US Embassy, Olivia Sembiring, Satgas Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Bukti Elektronik, Kejaksaan RI dan Bertinus Haryadi Nugroho, Satgas Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Bukti Elektronik, Kejaksaan RI
Focus Group Discussion dilaksanakan di balrom salah satu hotel di Banjarmsin, Kamis (14/11). Acara dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rina Virawati SH, MH, yang diwakili Asisten Tindak Pidana Khusus, Abdul Mubin, ST, SH, MH.
Dalam sambutan pada acara yang dihadiri unsur jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalsel dan unsur pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalsel, serta Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menyampaikan, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para Jaksa dalam hal proses pengumpulan, penyitaan, pengolahan dan penyajian bukti elektronik, sehingga bukti elektronik yang disajikan sebagai alat pembuktian di persidangan mempunyai keabsahan dan keautentikannya dapat diterima dalam pembuktian penanganan perkara dalam persidangan. (ril/foto: penkum),








