Up2date.id, JAKARTA – Sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/10) kemarin, terpaksa tertunda. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak bisa menghadiri sidang tersebut.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang perdana tersebut akan dijadwalkan ulang, tepatnya Senin (4/11) pekan depan.
“Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan belum bisa hadir pada sidang hari ini,” katanya.
Sementara, KPK meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, penundaan itu diajukan lantaran lembaga antirasuah masih melakukan koordinasi.
“Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” kata Tessa.
Seperti diketahui, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Kalsel sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi setelah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Bumi Lambung Mangkurat awal bulan Oktober lalu.
Gugatan praperadilan didaftarkan Kamis (10/10) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan batal.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” isi gugatan Ketua DPD Partai Golkar Kalsel tersebut.
Sahbirin meminta, PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Dia juga meminta lembaga antirasuah ini dihukum untuk membayar biaya perkara yang diajukannya. (ril-ab/foto: ilust)







