Up2date.id, PNGKALAN BUN- Peredaran kerisral laknat seberat 1 kg digagalkan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Sabtu bulan lalu.
Tak hanya meringkus pelakunya, MM (24), warga Desa Batu Belaman, Kecamatan kumai, personel gabungan Polres Kobar juga menyita barang bukti di salah satu PO pengiriman barang dan angkutan di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, SIK, MIK, melalui Kasatresnarkobanya, AKP Ancas Apta Nirbaya, saat dikonfirmasi, Kamis (22/8) siang, tak menanmpik keberhasilan itu.
Bahkan menurut Ancas, bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat kemudian pelaku yang baru tiba menggunakan satu unit sepeda motor dan mengambil paketannya tersebut, langsung digiring ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sesampainya di Mapolres dengan disaksikan Ketua RT tempat kejadian perkara, paketan tersebut langsung dibuka dan didalamnya berisi sebuah dus speaker aktif yang ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang beratnya 1.038 gram atau 1 Kg koma 38 gram yang dikemas menggunakan plastik teh,” beber Kasat.
saat ini, sambung kasat, sudah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana, yakni satu unit sepeda motor warna putih merk Yamaha Nmax serta satu buah gawai atau handphone merk Realme.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat (gs/foto: ist)








