- Hukum & Kriminal

Polres Lamandau Ungkap Kasus Pencurian di Masjid

Up2date.id, NANGA  BULIK- Kasus pencuruan di Masjid Darussalam Desa Purwareja, Lamandau dirngkap jajaran Satreskrim Polres Setempat.

Trrungkapnya Dugaan Tindak Podana di rumh ibadah ini dikemukakan Kapolres Lamandau, AKBP  Bronto Budiyono, SIK, dalam jump awak media, Sabtu (3/7).

Kegiatan ini diikuti Kasat Reskrim, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, SIK, san Kapolsek Sematu, Jaya Iptu Paulina Widyastuti, SE,

Menurut Kapolres, terjadi tindak pidana percobaan pencurian mixer di Masjid Darussalam, Desa Purwareja, Kecamatan sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, berdasarkan laporan masyarakat kemudian Piket Polsek mendatangi TKP dan ternyata di sana pelaku sudah kabur menuju arah Pangkalan Bun.

Menggunakan kendaraan Ayla warna putih dengan plat nomor KH 1854 PG, Kedua Pelaku (SA) dan salah satu pelaku (RI) masih dalam pencarian.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit Power Mixer,1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Daihatsu ayla warna putih Nopol KH 1854 PG,1 (satu) buah kunci mobil Daihatsu Ayla,1 (satu) buah parang dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter.

Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP, dihukum dengan penjara selama lamanya 7 tahun.(gs/foto: ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *