Up2date.id, BANJARMASIN- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), TN (39), ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (17/7), karena diduga terlibat dalam perdangangan kristal haram.
TN ditangkap di Gang Pistol RT 08, RW 02, Jalan Pekapuran, Kelurahan Sungai Baru, dengn barang bukti 15 paket sabu-sabu.
Tersangka yang sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga, warga di Jalan Pekapuran A RT 11, RW 02, No. 24 B, Kelurahan Sungai Baru.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya, satu buah tas kecil warna hitam merk “TUMI”, satu buah timbangan digital warna hitam, dua pak plastik klip, dan satu sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam.
Kasus yang menambah panjang daftar penangkapan terkait narkoba, tak urung membuat Kapolresta Banjarmasin menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan berharap masyarakat turut serta dalam memerangi kejahatan ini dengan memberikan informasi yang bermanfaat ke pihak kepolisian.
Penangkapan TN menjadi bukti peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja dan melibatkan siapa saja, termasuk mereka yang sehari-harinya berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba yang melibatkan TN.
Penangkapan ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di Banjarmasin. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (fix/foto: ist)








