- Hukum & Kriminal

Dua Pekan Operasi Peti Intan 2024, Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka

Up2date.id, BANJARMASIN- Hanya dalam kurun dua pecan sejak operasi PETI Intan 2024 digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), amankan 15 tersangkanya.

Keberhasilan ini diungkpkan dalam  konferensi pers berlangsung di Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Rabu (17/7).

Dalam konferensi pers ini turut hadir Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, SIK. MH, Kabag Binops Biro Ops Polda Kalsel, AKBP Asep Sayidi Wijaya, SIK, Kabag Binopsnal Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto, SH, MH, dan Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Ricky Boy Siallagan, SIK, MIK.

Menurut  Kombes Pol Adam Erwindi, Operasi Peti dilaksanakan sejak l 27 Juni – 11 Juli 2024 dan dipimpin Karo Ops Kombes  Pol Nurhandono, dengan melibatkan 275 personel Polda dan Polres jajaran.

Selama 14 hari, kasus penambangan tanpa izin / illegal yang il diungkap sebanyak 14 kasus terdiri dari Polda Kalsel 4 kasus, Polres Banjar 1 kasus, Polres Tanah Laut 2 kasus, Polres Tanah Bumbu 3 kasus dan Polres Kotabaru 4 kasus.

Dari operasi ini, Polda Kalsel dan jajaran berhasil mengamankan 15 tersangka dengan barang bukti yang disita berupa 6 unit Excavator, 1 unit Dump truck, 1 lembar STNK, 7 buah Mesin dompeng, 1 buah Mesin penyedot pasir, 10 buah Pipa paralon, 9 buah Selang, 5 buah Karpet perangkap butir emas, 2 buah Jerigen, 2 buah Cangkul, 600 m³ Batu gunung, dan 4 lembar Foto.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang–undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Sementara,  Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, SIK, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Siallagan, SIK, MIK,  menjelaskan, 4 kasus pertambangan illegal yang diungkap Polda Kalsel meliputi 1 di wilayah Kabupaten Banjar dan 3 di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Meski tidak merambah ke pemukiman warga, namun aktivitas pertambangan yang dilakukan h para tersangka tidak dalam wilayah yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

AKBP Ricky Boy mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Polda Kalsel dan jajaran ini tidak semua kasus tambang batubara namun juga ada kasus tambang emas.

“Kasus tambang emas yang diungkap sebanyak 8 kasus, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu 3 kasus, Kotabaru 4 kasus, dan Tanah Laut 1 kasus,” terangnya.

Dirinya pun menuturkan,  secara umum kasus pertambangan illegal pada Operasi Peti Intan tahun 2024 ini mengalami penurunan dibandingkan dalam Operasi Peti Intan 2023 lalu. (ril/foto: ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *