- Hukum & Kriminal

Beraksi Lintas Provinsi, Komplotan Begal Sekolah Digulung Polda Kalteng

Up2 date.id, PALANGKA RAYA – Komplotan begal sekolah yang beraksi lintas Provinsi, digulung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Selama kurun waktu empat bulan dari Maret hingga Juni 2024. Ditreskrimum di bawah kepemimpinan Kombes Pol Nurendy Irwansyah Putra, SIK MH,  mengungkap sebanyak tujuh (7) kasus pencurian di tujuh (7) tempat kejadian perkara pada beberapa Sekolah, dengan tiga (3) orang tersangka dan 116 barang bukti.

Hal tersebut, disampaikan l Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto, didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng, M Reza Prabowo, Ditreskrimum dan Kabidhumas dalam jumpa awak media di Loby Mapolda setempat, Kamis (4/7) siang.

Menurut Kapolda, dalam kasus pencurian lintas Provinsi di beberapa sekolah ini setidaknya polisi mengamankan tiga pelaku, yaitu AS (33) berasal dari Jakarta, DK (32) berasal dari Bengkulu dan H (30) dari Jawa Barat. Sementara untuk satu (1) pelaku, G, masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian atau pembobolan di tujuh sekolah. Lima sekolah yang berhasil dibobol berada di wilayah Kalteng ,yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Kab.Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur, Kab.Kapuas, SMPN 3 Maliku, Kab.Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Kab. Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima, Kab. Barito Timur.

“Sedang dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin Kab. Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan,” terang Irjen Djoko.

Dari kasus ini. Lanjut Djoko, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 116 unit perangkat sekolah, di antaranya 44 Tablet Handphone, 25 unit PC All In One, 23 unit Laptop, tujuh proyektor dan satu unit ranmor roda 4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000. dan beberapa barang lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku  dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, yang berkaitan dengan pencurian. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas Kapolda.

Diakhir kesempatan, Kapolda berharap dengan pengungkapan kasus ini menjadi langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, sehingga kejadian serupa ke depannya tidak terulang lagi.

“Ini adalah upaya nyata Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan kemanfaatan dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pelajar,” pungkas Irjen Djoko. (adji/sam/foto: ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *