- Hukum & Kriminal

Kejati  Kalteng Tahan Ketua dan Bendahara KONI Kotim

Up2date.id, PALANGKA RAYA-  Sempat masuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dua tersangka petinggi KONI Kotim dalam kasus nilep dana hibah memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng, Kamis (20/6) malam.

Tersangka A dan tersangka BP datang ke gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka A dan Tersangka BP, pada pukul 23.30 WIB dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Kalteng.

Penahanan dilakukan terhadap para tersangka karena terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah..

“Tersangka A dan tersangka BP dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)  KUHAP, dengan alasan : tersangka dikhawatirkan melarikan diri , tersangka menghilangkan barang bukti dan tersangka mengulangi tindak pidana,” jelas Krpala Seksi Penenrangan HUkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH, MH, sebgaiman rilis yang  diterima redaksi Up2date.id, Jumat (21/6)

Selanjutnya, sambung Dodik,  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng, (T-2) Nomor : PRIN-08/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penahanan  (T-2) Nomor : PRIN-09/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024, terhadap tersangka A dan tersangka BP dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal  20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024.

Menurut Dodik, tersangka A (Selaku Ketua KONI Kab. Kotawaringin Timur) dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka BP (Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur) dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023, bermula : pada  2021 sampai dengan 2023, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai berikut : 2021 Rp. 3.264.278.165, 2022 Rp. 8.748.750.000, 2023 Rp. 18.228.000.000.

Total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah)

Oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang – cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantun pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bahwa diduga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. (ril/foto: ist)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *