Up2date.id, KUALA KAPUAS- Sebanyak 171 Kepala Desa dan Ketua TP-PKK di 17 Kecamatan Kabupaten Kapuas terima SK Perpanjangan 2 tahun masa jabatan sebagai Kades dikukuhkan Pj Bupati setempat, Erlin Hardi. ST. di Aula Rujab Bupati, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (19/6)
Hal ini sesuai dengan tindak lanjut surat Plt Sekjen Kemendagri No: 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 prihal penegasan peralihan tentang tugas Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU nomer 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomer 6 tahun 2014 terkait Desa angka 3 huruf b yang meminta kepada Bupati/Walikota untuk menegaskan masa jabatan paling lambat akhir bulan Juni ini.
Dalam sambutanya, Erlin Hardi, ST sebelum mengukuhkan 171 Kepala Desa untuk mendapatkan Perpanjangan masa jabatan 2 tahun dari jabatan semula hanya 6 tahun hingga menjadi 8 tahun, mengharapkan seluruh kades segera melakukan berbagai perubahan-perubahan, inovasi, kreatifitas demi kemajuan pembangunan di wilayahnya.
“Segera lakukan koordinasi dengan DPMD dalam upaya melaksanakan ketentuan masa perpanjangan masa jabatan ini, dengan adanya perubahan ini tentu akan berubah pula sistem juklak dan juknis terkait dengan pengelolaan anggaran, jangan lupa laksanakan tugas ini dengan amanah dan lengkapi dengan kreativitas dan inovasi dalam pelaksanaan tugas keseharian demi tercipta pembangunan yang lebih maju lagi.
Kegiatan pelaksanaan pengukuhan masa jabatan kades ini juga di barengi untuk perpanjangan masa jabatan ketua TP-PKK sekaligus Bunda Paud. (sam/foto: ist)







