- Hukum & Kriminal

Bendahara dan  Ketua KONI Kotim Jadi Tersangka

Up2date.id, PALANGKA RAYA-  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahan Bendahara dan Ketua KONI Kotawaringin Timur (Kotim) seiring dengan hasil penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Hibah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya 2 (dua) Alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya.

Melansir rilis Kahumas Kejati Kalteng, Dodi Mahendra, Sh, MH,  Jumat  (31/5),  menjelaskan  posisinya kasusnya sebagai berikut :

­Pada 2021 sampai dengan 2023, KONI Kotawaringin Timur mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotawaringin Timur.

Pada penggunaan dana hibah KONI Pemerintah Kabupaten Kotim, terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.

tersangka yang telah ditetapkan sebagai berikut : Tersangka A Sebagai  Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten  Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023.

‘Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,’ ujar Dody.

Tersangka  BP Sebagai  Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten  Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023.

Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan  Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2023 Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor. (ril/foto: ist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *