Up2date.id, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mempidanakan dua perusahaan farmasi. Pasalnya, obat-obatan yang diproduksi dua perusahaan itu, diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi.
“Dalam proses ini juga kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” kata Kepala BPOM, Penny Lukito, seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10).
Menirut Penny, kandungan EG dan DEG dalam obat yang diproduksi dua perusahaan itu sangat beracun. Kandungannya diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut jika dikonsumsi.
“Karena ada indikasi kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa tepat diduga mengakibatkan ginjal akut,” jelasnya.
Penny mengaku sudah menugaskan Deputi Bidang Penindakan BPOM untuk memeriksa dua industri farmasi tersebut. Pemeriksaan bekerja sama dengan kepolisian.
“Jadi Kedeputian IV, Deputi Bidang Penindakan dari Badan POM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri Farmasi tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana,” ucapnya.
Meki demikian, Penny enggan mengungkap nama dua perusahaan industri tersebut. Sebab, proses hukum kasus ini masih akan berjalan.
“Untuk dua industri farmasi saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih akan berlangsung dan akan segera tentu kami komunikasikan pada masyarakat,” kata Penny. (yob/foto: ist)








