up2date.id, JAKARTA- Hasil imbang 1-1 Barito Putera vs Persib Bandung di pekan terakhir BRI LIga 1 2021-2022, Kamis (31/3), berbuntut panjang.
Kedua tim digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan sepakbola gajah. Selain kedua tim, PSSI dan David da Silva serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku sponsor Liga 1, juga digugat. Total ada lima pihak yang digugat.
Gugatan dilayangkan Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa dan Paul Finsen Mayor dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst, 14 April lalu.
Sebagaimana dilansir dari detik.com, para penggugat mengungkapkan enam permohonan kepada hakim terkait dugaan sepakbola gajah: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Membatalkan hasil pertandingan tergugat II (Persib) vs tergugat III (Barito Putera) atau setidak-tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;
- Menyatakan pertandingan antara Persib dan Barito Putera adalah memainkan sepakbola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat;
- Menyatakan Club kebanggaan para penggugat Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap sebagai peserta Liga 1;
- Melarang Pemain Persib Bandung rergugat IV atas nama “Da Silva” untuk bermain dalam kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
- Menghukum para tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat.
Kerugian materiil yaitu mengeluarkan biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Imbangi Persib, Barito Selamat dari Turun Kasta
Kerugian Immateriil, yaitu akibat adanya perkara sepakbola gajah ini, penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian immateriil atau moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugiannya tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya.
Seperti diberitakan, Barito Putera selamat dari degradasi setelah menahan imbang Persib Bandung 1-1 pada laga pekan ke-34 BRI Liga 1 2021-2022 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Kamis (31/3) sore.
Sementara Persipura Jayapura yang menang 3-0 atas Persita Tangerang, justeru turun kasta ke Liga 2 musim depan. Mutiara hitam finis di posisi ke-16 dengan raihan 36 poin hasil 10 kemenangan, 15 kalah, 9 imbang, memasukan 36 dan kemasukan 47 gol.
Sedang Laskar Antasari setelah berhasil menahan imbang Persib Bandung bertahan diposisi ke-15, juga dengan 26 poin hasil 9 menang, 16 kali kalah, 9 imbang, memasukan 41 dan kemasukan 49 gol. (yob/ilust: dok)








