- Nasional

Jokowi Pastikan THR dan Gaji ke-13

up2date.id, JAKARTA- Presiden Joko Widodo pastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Kepala Negara, Kamis (14/4).

Kebijakan ini, sambung presiden, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik, menurut presiden, arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar. Sebagaimana laporan yang, di Pulau Jawa diperkirakan sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap penularan COVID-19.

“Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan COVID-19,” ucap Jokowi mewanti.

Pemerintah, lanjut presiden, selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita.

“Pemerintah, kita semua, tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan. Sekali lagi, jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara menyampaikan, pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.

“Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini. Pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,” ucapnya. (yob/foto: setpres)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *