up2date.id, BARABAI- Tim Mobile Kodim 1002/HST serbu Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, dengan vaksinasi, Senin (4/4) sore.
Menurut Dandim 1002/HST, Letkol Kav Gagang Prawardhana, yang meninjau pelaksanaan program kesehatan tersebut, vaksin tidak membatalkan puasa.
Sebagaimana vaksinasi saat puasa, Fatwa MUI No: 13/ 2021 disebutkan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular, tidak membatalkan puasa.
“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut dandim, MUI merekomendasikan beberapa hal. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Selain itu, imbuh dandim, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan, jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
“Vaksinasi saat puasa juga diatur di dalam Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1443 H,” katanya.
Dalam panduan, sambung dandim, disebutkan, vaksinasi tidak membatalkan puasa. Karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi. (ril/foto: pendim)








