up2date.id, JAKARTA- Biaya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipindahkan ke Nusantara, Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), ditanggung negara. Termasuk untuk keluarga dengan batas maksimal.
Menurut Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Soedarsono, biaya pindah yang ditanggung negara bagi keluarga PNS hanya untuk empat orang.
Rinciannya, untuk suami ataupun istri PNS, untuk dua anak PNS, dan satu lagi untuk asisten rumah tangga (ART).
“Siapa yang ditanggung biaya pindah? Satu ASN, satu pasangan, dan dua putra-putri serta satu asisten rumah tangga yang dapat jaminan,” ungkap Slamet dalam webinar yang dilakukan kemensetneg, Jumat (25/2).
Biaya pindah yang juga akan diberikan, lanjut Slamet, menyangkut biaya barang pindahan. Mulai dari biaya pengepakan dan angkutan barang.
Kemudian biaya transportasi berupa tiket pesawat one way dari daerah asal ke ibu kota baru, tiket dari bandara ke lokasi tinggal di ibu kota baru, dan sewa mobil selama sebulan pertama.
“Bila dalam perjalanan ke ibu kota baru harus transit terlebih dahulu, maka akan ada biaya tunggu. Misalnya harus menunggu di Balikpapan, maka biaya penginapannya ditanggung negara. Ada juga uang harian selama proses pemindahan,” jelas Slamet. (yob/foto: dok)








