up2date.id, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU), menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU RI No: 21/2022 yang ditetapkan pada Senin, 31 Januari 2022.
“Keputusan KPU RI ini berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) UU No: 7/2017 tentang Pemilihan Umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024,” kata Ketua KPU RI, Ilham Saputra, sebagaimana diansir Antara, Selasa (1/2).
Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan di seluruh daerah pemilihan wilayah NKRI untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.
KPU sebelumnya menanggapi usulan agar masa kampanye Pemilu 2024 diperpendek. Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan durasi kampanye yang KPU usulkan sudah lebih singkat dibanding saat Pemilu 2014 dan 2019.
“Bahkan, pada Pemilu 2014, masa kampanye berlangsung 15 bulan (11 Januari 2013 sampai April 2014). Sebab, kampanye dibolehkan sejak penetapan parpol peserta pemilu,” imbuh Pramono. (yob/ilust: ist)








