up2date.id, JAKARTA- Di Nusantara, Ibu kota negara (IKN), tidak dipimpin kepala daerah yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah (pilkada). Tetapi dipimpin Kepala Otorita yang ditunjuk Presiden.
Sebagaimana dalam pasal 3 draf RUU IKN, dilansir dari detik.com disebutkan, IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain. IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilu nasional.
Pasal 3
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. Kepala Otorita IKN Nusantara akan ditunjuk langsung oleh presiden. Penunjukan ini dilakukan setelah presiden berkonsultasi dengan DPR.
Baca Juga: RUU IKN Disahkan Jadi UU
Pasal 9
(1) Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun. Kepala Otorita bisa ditunjuk lagi dalam masa jabatan yang sama.
Pasal 10
Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil KepalavOtorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. (yob/foto: ist)








