- Berita, Regional

Divhumas Polri Gelar Bimtek Informasi Publik di Polda Kalsel

up2date.id, BANJARMASIN- Divisi Humas Polri gelar bimbingan teknis (bimtek) dan uji konsekuensi untuk klarifikasi info yang dikecualikan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat atau badan hukum di Polda Kalsel.

Sebagai badan publik, Polri berkewajiban memberikan informasi sebagaimana diatur dalam UU No: 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).  Namun sebagaimana pasal 17 UU tersebut, telah diatur informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto, dalam sambutan yang dibacakan Kabid Humas Kombes Pol M Rifa’i,  mengatakan, humas memiliki peran penting sebagai penyedia layanan informasi bagi publik. Namun ada yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik.

“Informasi dikecualikan ini harus perlu dilaksanakan uji konsekuensi oleh pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi,” jelas kapoda saat pembukaan Bimtek di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Senin (13/12).

Menurut kapolda, hal tersebut bertujuan untuk melindungi dokumentasi yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi umum.

Sementara menurut Kabag Anev Biro PID Div Humas Polri, Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno, daftar informasi yang dikecualikan berfungsi sebagai dasar hukum bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dalam menolak permohonan informasi.

“Karena informasi (dikecualikan) tersebut, memiliki konsekuensi yang negatif. Di samping itu, uji konsekuensi sebagai langkah awal untuk menghindari sengketa informasi,” ucapnya.

Kegiatan pembinaan teknis dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, dihadiri Drs H Tamliha Harun, selaku Ketua Komisi Informasi Prov Kalsel, sekaligus pemateri, dan PPID semua satuan kerja yang ada di Polda Kalse. (yob/foto: bidhumas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *