up2date.id, JAKARTA- Bila ada perusahaan BUMN yang merugi, maka direksi haruslah bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Hal ini merupakan bentuk kewajibannya.
Harus bertangungjawab ini tertulis dalam Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No: 23/2022 yang diteken Presiden Joko Widodo, perubahan atas PP No: 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam Pasal 27 Ayat 2 PP itu tercantum, setiap anggota direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bahkan dalam Pasal 27 ayat 3, direksi yang perusahaan mengalami kerugian, dapat dituntut di pengadilan.
“Atas nama perum, menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum,” tulis pasal itu, sebagaimana dilansir dari CNBC, Minggu (12/6).
Meski demikian, ada beberapa situasi dimana direksi tidak dituntut untuk bertanggungjawab. Hal ini dijabarkan dalam Pasal 27 Ayat 2A/ yang berbunyi: Setiap anggota direksi tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN;
- tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan [engurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. (yob/ilust: dok)








