Up2date.id, PELAIHARI- Seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala), untuk mengelabui petugas pelaku menyembunyikan sabu di dalam botol.
AB diduga pengedar sabu itu diamankan petugas di kawasan RT 002 RW 001 Jalan Raya II (bagian dari Jalan Raya Pelaihari-Batakan) Desa Panyipatan, Kecamatan Panyipatan sekitar pukul 23.00 Wita Rabu (24/9/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 10 (sepuluh) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 37,80 gram dan berat bersih 35,50 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam 1 (satu) buah botol minum warna merah muda yang diletakkan di atas meja kamar pelaku.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika.
“Setiap informasi yang masuk dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran sabu yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (zkl/foto: ist)








