- Daerah

Pemkab Kapuas Helat Pekan Panutan Pajak Daerah

Up2date.id, KAPUAS- Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa sesuai amanat undang-undang, yang bertujuan untuk keperluan daerah dan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat demi peningkatan pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaiian Bupati Kapuas, HM Wiyatno, pada acara Pekan Panutan Pajak Daerah on Road Show, Senin (21/7/2025) di halaman Kantor Badan Pendapatan Daeah (Bapenda).

“Perlu adanya keseriusan untuk melakukan optimalisasi PAD. Oleh sebab itu, upaya-upaya seperti melakukan pendataan objek pajak baru atau menggali potensi jenis pajak, wajib pajak baru maupun secara intensifikasi dengan cara melakukan kerjasama penggunaan digitalisasi hingga melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak,” kata Wiyatno.

Ia menambahkan, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak perlu mendapatkan perhatian khusus, sehingga tujuan optimalisasi pajak daerah dapat terwujud.

Acara pembukaan Pekan Panutan Pajak Daerah on Road Show  2025 di Kabupaten Kapuas ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk melakukan jemput bola terhadap peningkatan pembayaran pajak daerah, terutama pada sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Selain itu, mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kemudahan- kemudahan memperoleh data wajib pajak sampai pembayaran melalui elektronifikasi, yang membuat masyarakat  tidak perlu lagi meninggalkan aktivitasnya namun tetap bisa melakukan kewajiban membayar pajak.

Kegiatan Pekan Panutan on Road Show  2025 merupakan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan kewajiban membayar pajak adalah seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas.

Hal ini dibuktikan dengan komitmen seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas dalam laporannya, bahwa pembayaran PBB-P2 merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh ASN sebagai persyaratan pembayaran TPP, dan khusus bagi pejabat struktural eselon II, III dan IV diwajibkan melakukan pembayaran secara non tunai melalui aplikasi  yang telah disediakan, khususnya PBB-P2 sesuai surat edaran Bupati Kapuas tentang Penegasan Mekanisme Pembayaran  TPP ASN  dan Gaji Tenaga Non ASN  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Hal tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan nilai indek elektronifikasi transaksi pemerintah daerah melalui percepatan penyebarluasan digitalisasi daerah. (din/foto: ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *