- Hukum & Kriminal

Polda Kalsel Ungkap Aksi Curang Penjualan Pertalite di atas HET

Up2date.id, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap aksi curang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) di salah satu SPBU wilayah Banjarmasin.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/IV/2025/DIT KRIMSUS/POLDA KALSEL tanggal 10 April 2025, dengan tempat kejadian perkara di SPBU 64.701.01 PT Landang Provitamas, Jl Sutoyo S No. 03 RT. 28 RW 02, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Dalam kasus ini, dua orang operator SPBU, yaitu J  (40) dan D (27), diduga melakukan penjualan BBM bersubsidi Pertalite dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp10.200 per liter, dari seharusnya Rp10.000 per liter sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Modus para pelaku adalah menjual BBM subsidi kepada pembeli yang menggunakan sepeda motor jenis Thunder, yang diduga digunakan untuk melangsir BBM. Keuntungan dari penjualan di atas HET tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Sekitar 355 liter BBM jenis Pertalite.

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.621.000.

Uang tunai keuntungan di atas HET sebesar Rp97.000.

Rincian barang bukti dari masing-masing terlapor:

Dari Johansyah: Rp2.754.000 hasil penjualan, dan Rp80.000 sebagai keuntungan di atas HET.

Dari Hidayat: Rp867.000 hasil penjualan, dan Rp17.000 sebagai keuntungan di atas HET.

Kasus ini dijelaskan  pada konferensi pers di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (10/4/2025), yang dipimpin KBO Ditreskrimsus, AKBP Suprapto, SH., MH., didampingi Kompol Dany Sulistiono, SSos., SH., MH. selaku Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus, AKBP Supriyadi Kasubdit PID Bid Humas Polda Kalsel, serta AKP Catur W, SH, MM, Kaur Pensat Subdit Penmas Bid Humas Polda Kalsel.

“Kami mengungkap praktik penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dilakukan dua operator SPBU. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan subsidi energi yang ditetapkan pemerintah,” ujar AKBP Suprapto dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, para tersangka diduga menjual BBM kepada para pelangsir menggunakan motor yang telah dimodifikasi, kemudian mengambil keuntungan dengan menjual kembali BBM tersebut di atas harga HET.

“Kegiatan ini diduga dilakukan secara sadar oleh terlapor dengan menjual Pertalite kepada pelangsir menggunakan motor modifikasi, kemudian mengambil keuntungan dari selisih harga yang dijual di atas HET,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKBP Suprapto menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Kami mengimbau seluruh pengelola dan operator SPBU agar tidak coba-coba menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Kami akan tindak tegas demi menjaga hak masyarakat terhadap subsidi energi,” tegasnya.

Kini kedua tersangka telah diamankan beserta sejumlah barang bukti, dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (fix/foto: bidhum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *