Up2date.id, BANJARBARU- Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran Kristal laknat jaringan Internasional 70.755,27 gram atau 70,7 kilogram.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers di Loby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (23/10) dipimpin Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, SH, MH, dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, SH, SIK, MH, Diresnarkoba, Kombes Pol Kelana Jaya, SIK, MH. dan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, SIK.
Dalam Konferensi Pers ini, juga diperlihatkan barang bukti Sabu seberat 70.755,27 gram atau 70,7 kilogram, XTC 9.560 butir, Serbuk XTC 67,57 gram, dan 6 tersangkanya.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, SIK, MH. terungkapnya kasus sabu puluhan kilo yang turut menjadi perhatian Bareskrim Polri ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku, AR di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara. pada hari Kamis (26/8) lalu.
Dari AR disuta delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu yang ditemukan dalam tas yang dibawa AR total seberat 9,1 kilogram lebih.
Tak cukup sampai di situ, pengembangan pun terus dilakukan. Berdasar informasi yang didapat dari AR, penyidik Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel kemudian kembali mengamankan seorang pelaku, MM.
MM diringkus di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara, Kamis (3 /10) . Disana petugas menemukan alat isap dan 0,02 gram sabu yang diduga digunakan MM.
Fakta terungkap, MM adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga ini masih jadi buruan Interpol. MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali.
Dari hasil introgasi petugas diketahui, MM tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas juga mengamankan seseorang. MR, yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton yang digunakan untuk tempat penyimpanan sabu-sabu.
Setelah mendapat informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan pengejaran dan ditemukan ciri-ciri mobil Triton warna putih yang dimaksud dan pembuntutan sampai ke Banjarmasin.
Selanjutnya pada Selasa (8/10)sekitar pukul 01.00 WITA, petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Persisnya di depan Komplek Pondok Metro.
Setelah mobil dihentikan, petugas mengamankan AW dan JB, lalu melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih.
Selain sabu-sabu, petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir. Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.
Pengembangan pun terus dilakukan, hingga pada 10 Oktober 2024 petugas Subdit 3 kembali mengamankan seorang pelaku, SA di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.
Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total 10,3 kilogram lebih.
Berani berurusan dengan narkotika, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
MM, Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian MR, AW dan JB dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fix/foto: ist)








