- Hukum & Kriminal

Polres Kobar Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Up2date.id, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua pengedar narkotika, yakni IR (39), warga Kel. Madurejo dan AH (43) warga Kel. Sidorejo, Kecamatan  Arut Selatan (Arsel)., Rabu (7/8) sore, di kediamannya masing – masing yang berada di Jalan Malijo, Kelurahan . Madurejo.

Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Yoga Panji. Menjelaskan. Penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku atas nama IR (39), kerap melaksanakan transaksi narkotika.

“Setelah kami lakukan penggeledahan badan dan rumah, ditemukan satu buah dompet kecil warna merah yang didalamnya terdapat enam paket plastik klip shabu dengan berat keseluruhan 50,20 gram sabu yang diakui milik pelaku,” ujarnya.

Begitupun  saat di tanya kepada pelaku, sabu tersebut didapat dari pelaku AH (43).

“Kami lanjut mengamankan pelaku kedua dan langsung kami giring ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dari kedua pelaku, disita barang bukti berupa   satu unit gawai atau handphone merk VIVO, satu unit kendaraan roda dua merk Kawasaki KLX tanpa Nopol,  satu buah dompet kecil warna merah, satu buah timbangan digital, satu buah pipet kaca yang masih ada kerak shabu, satu pak plastik klip kosong, satu unit gawai atau handphone merk OPPO.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( gs/foto: ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *